Pelaksana Tugas Panewu
Girisubo, Alsito, ketika dikonfirmasi wartawan, menandaskan, menyerahkan
sepenuhnya dugaan penggelapan uang ganti rugi tersebut ke aparat penegak hukum.
Ia mengakui, beberapa orang
sudah menjalani pemeriksaan pihak Polres Gunungkidul.
Baca Juga:
BPBD Gunungkidul Distribusikan Air Bersih ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Hanya saja, Alsito mengakui
jika lurah yang dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 20
Mei 2021 silam.
Untuk layanan administrasi di
Kelurahan Karangawen masih bisa berjalan, meskipun dilaksanakan oleh pamong
yang lain.
"Layanan di kantor kelurahan
tersebut tidak terganggu, meskipun sampai saat ini Lurah yang bersangkutan
belum masuk kantor. Ini sudah saya laporkan ke Bupati agar layanan di kelurahan
tidak terganggu," tambahnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.