WahanaNews.co | Belakang ini beredar banyak tudingan soal keabsahan ijazah sarjana hukum dari Pengacara Razman Arif Nasution.
Dimana, Universitas Ibnu Chaldun yang mengeluarkan ijazah Razman Arif Nasution diduga tidak mempunyai badan hukum yang resmi, dan sudah pernah di laporkan ke Polda Metro Jaya soal pemalsuan Yayasan.
Baca Juga:
Nonton Aquabike di Danau Toba? Tenang, Ada Shuttle Bus Gratis!
Oleh karena itu, Syamsul Chaniago mantan klien dari Razman Arif Nasution resmi melaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan dugaan Penipuan atau Penggelapan serta menggunakan Ijazah Palsu, Kamis (21/7/22).
Dengan nomor laporan, LP/B/1300/VII/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Juli 2022.
"Saya merasa sangat tertipu oleh Razman Arif, bagaimana tidak, seorang kuasa hukum Ijazah nya tidak terdaftar di PDDIKTI," kata Syamsul.
Baca Juga:
Shuttle Bus Gratis untuk Kenyamanan Pengunjung Aquabike World Championship 2024 di Danau Toba
Menurut korban, dugaan tidak terdaftar nya karena dari pihak Yayasan Universitas Ibnu Chalbun tempat Razman Arif menimba ilmu, ketua Yayasan nya sudah di inkrah masuk penjara.
“Jadi semua Berkas seperti Ijazah, itu gugur dari pengadilan dan tidak sah. Karena ketua Yayasan Universitas sudah di penjara (eksekusi) pada 2021 tahun lalu. Jadi, Ijazah Universitas Ibnu Chalbun yang asli ada, sedangkan Ijazah yang di gunakan Razman Arif di duga Palsu,” ungkap nya.
“Razman Arif menggunakan ijazah Palsu Serjana Hukum, sebagai kuasa hukum, tentu saja saya sebagai korbannya yang sudah pernah memakai jasanya merasa sangat kecewa dan tertipu. Maka kita lihat dari Potkes Uya Kuya yang berapa hari ini sudah tayang satu, dua, tiga hari, semua bukti yang kita dapat dari Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta menyatakan di duga ijazah Razman Arif Palsu,” lanjutnya.