WAHANANEWS.CO - Seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial MFA (19) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pengemudi layanan antar-jemput (anjem) setelah diduga mengirimkan pesan bernuansa cabul kepada korban.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Polrestabes Semarang setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait laporan dugaan pelecehan yang sempat menjadi perhatian di lingkungan kampus.
Baca Juga:
Krisis Energi Mengancam, Trump Soroti Risiko Jika Hormuz Tak Dibuka
Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti mengatakan MFA dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan/atau Kekerasan Seksual Non Fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 14 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Sriniti, Jumat (19/6/2026).
MFA diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan Unnes yang sebelumnya diamankan oleh Polrestabes Semarang pada Kamis (18/6/2026) dini hari.
Baca Juga:
Serangan Ubur-ubur Impes di Pantai Sepanjang, Wisatawan Jadi Korban
Sebelum diamankan polisi, MFA sempat didatangi dan dikerumuni oleh sejumlah mahasiswa di lingkungan kampus terkait dugaan perbuatannya terhadap korban.
Penyidik menduga tersangka mengirimkan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual kepada pengemudi layanan antar-jemput tersebut melalui media elektronik.
Meski telah berstatus tersangka, MFA tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun penjara.