WahanaNews.co | Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis Dukcapil) Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Ferdinandus, ditangkap di kediamannya pada Jumat (1/10/malam) atas dugaan tersangka kasus manipulasi data kependudukan.
Sebelum ditahan polisi, Ferdinandus diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Malaka. Dia dicecar dengan puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama delapan jam, sejak Jumat (1/10/2021) siang hingga malam hari.
Baca Juga:
Cara Cek KK Melalui Online di Disdukcapil, Whatsapp dan Medsos
Saat diperiksa, Ferdinandus didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran atau Guntur. Proses pemeriksaan berjalan lancar.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung menyodorkan surat perintah penahanan. Ferdinandus pun pasrah.
Sebelum ditahan di sel, Ferdinandus dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan. Dia dikawal tim Buser Polres Belu.
Baca Juga:
Dinas Kependudukan Jakarta Selatan Usulkan Penonaktifan 8.112 NIK ke Kemendagri
"Tersangka FR (Ferdinandus) dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan," ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo, Sabtu (2/10/2021).
Tersangka Ferdinandus dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dia terancam pidana penjara selama enam tahun.
Ferdinandus akan ditahan setidaknya hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari. Mereka telah meminta keterangan saksi-saksi, ahli, dan menyita barang bukti hingga memeriksa tersangka Ferdinandus.
Kasus manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk itu terbongkar saat Ferdinandus dilaporkan ke Polres Malaka. Dia diduga memalsukan dokumen E-KTP. Dua orang lainnya, yakni RF dan MEAU, juga turut dilaporkan.
Dugaan pemalsuan dokumen itu bermula dari sidang sengketa tanah. Dalam perkara perdata ini, WBN menggugat Ferdinandus. Sementara itu, RF dan MEAU adalah penggugat intervensi.
Dalam persidangan kasus perdata itu, KTP atas nama Ferdinandus dihadirkan sebagai barang bukti palsu. Ketika dicek pada server Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka, ditemukan NIK yang tertera dalam KTP Ferdinandus ternyata milik orang lain. [rin]