WahanaNews.co | Khairi Amri, Ketua
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, ditangkap polisi karena
diduga terlibat dalam demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh
di Medan.
Saat ini, Khairi masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan oleh penyidik di Polrestabes Kota Medan.
Baca Juga:
Menjelajahi Omnibus Law: Efektivitas, Konfigurasi, Urgensi, dan Implementasinya dalam Konteks Manajemen SDM
"(Ketua) KAMI Medan, Khairi Amri,
sedang diperiksa di Polrestabes. Sudah kami tangkap," kataKapolda Sumut,
Irjen Pol Martuani Sormin, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Martuani
tidak menjelaskan lebih jauh soal dugaan peran dan keterlibatan Khairi dalam
kericuhan di balik demo penolakan omnibus law di Medan pekan lalu.
"Itu
yang sedang kita cari," ujarnya.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kesejahteraan
Polisi
sebelumnya menduga aksi demo di DPRD Sumatera Utara (Sumut)
pekan lalu disusupi kelompok tertentu agar terjadi kerusuhan. Aparat langsung
mendalami oknum penunggang aksi ricuh di Medan.
Martuanimengatakan,
pada unjuk rasa Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 469 orang, 461 orang di antaranya
dipulangkan. Sementara 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita
amankan 469 orang, 8 orang kita naikkan penyidikan karena ada yang membawa
senjata tajam 3 orang, bawa molotov 2 orang dan positif narkoba 3 orang. Jadi
yang bawa molotov ini diskenariokan akan terjadi chaos, tapi karena perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka kita
terhindar dari pembakaran itu," kata Martuani, Minggu (11/10/2020).
Aksi unjuk
rasa tersebut awalnya berjalan kondusif. Akan tetapi sore harinya pukul 18.00
WIB, para pedemo yang mayoritas mahasiswa menolak membubarkan diri. Kemudian
ratusan pedemo itu melempari aparat kepolisian dengan menggunakan batu sehingga
terjadi kerusuhan.
"Rencana
aksi mereka memang disusupi oleh kelompok tertentu dan diskenariokan
penjarahan. Tapi dengan kesigapan anggota kita dibantu TNI, penjarahan itu
tidak terjadi," jelasnya.
Sementara
untuk aksi unjuk rasa di DPRD Sumut pada Kamis (8/10/2020),
sebanyak243 orang diamankan, 195 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Kemudian 24 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan dan
pembakaran kendaraan dinas polisi. Ke-24 tersangka ini berasal dari mahasiswa,
kelompok geng motor, hingga buruh.
"Dari
243 orang itu, 24 dilakukan penyidikan mereka ada yang positif narkoba, bawa
senjata tajam hingga merusak mobil dinas polisi. Sebanyak 195 sudah kita
lepaskan, ada mahasiswa dan pelajar. Selain itu ada 21 orang di antaranya yang
reaktif covid-19. Mereka sudah kita serahkan ke Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19," paparnya.
Aksi yang
berlangsung pada Kamis (8/10/2020) di Medan berakhir rusuh. Bahkan massa aksi disusupi anggota geng
motor dan kelompok anarko. Polisi berulangkali menembakkan gas air mata ke arah
ribuan pedemo.
Kerusuhan
berlangsung hingga malam hari. Massa melawan dengan melempari petugas
menggunakan batu dan benda tumpul. Selain itu kaca gedung DPRD Sumut pecah dan
sejumlah ruko menjadi sasaran perusakan. [dhn]