WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kasus perselingkuhan yang menjerat seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini memasuki fase baru setelah aparat kepolisian menemukan bahwa sang Kades tidak hanya terlibat perzinahan, tetapi juga kasus penipuan dan pemerasan melalui teknologi informasi.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam konferensi pers pada Senin (4/8/2025), ketika Polres Demak menetapkan dua tersangka atas rangkaian kejadian yang viral di media sosial sejak akhir Juli.
Baca Juga:
Usai Dituding Menghamili, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
Kepala Desa berinisial M (34) dan perempuan berinisial LK (31) diketahui digerebek oleh suami sah LK, P (41), saat sedang berduaan di dalam kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, pada Selasa (22/7/2025), yang kemudian direkam dan beredar luas di media sosial.
Setelah penggerebekan, istri sah M dan suami LK secara terpisah melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak untuk diproses secara hukum.
Namun kasus ini tidak berhenti hanya pada dugaan perzinahan karena suami LK, P, juga melaporkan M atas dugaan penipuan dan pemerasan berbasis Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
“Penipuan dan pemerasan melalui ITE dilakukan tersangka yang sama, saudara M ini juga,” kata Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, saat menjelaskan kepada wartawan.
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa M menjalin kerja sama dengan LK untuk menipu P dengan cara berpura-pura menjadi seorang janda bernama Winda yang memiliki dua anak dan mengajak P berpacaran lewat komunikasi digital.
Melalui akun tersebut, M secara bertahap meminta uang kepada P dengan berbagai alasan, termasuk kebutuhan hidup sehari-hari, hingga akhirnya korban menyerahkan sejumlah dana tanpa mengetahui bahwa sosok di balik akun itu adalah suami dari wanita yang berselingkuh dengan istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Kuseni, membenarkan bahwa Kades M memang berpura-pura menjadi perempuan dan menjalin komunikasi intens dengan korban yang tak lain adalah suami dari pasangannya sendiri.
“Seakan dia berpura-pura jadi perempuan yang mengajak kenalan dan memacari korban,” ujar Kuseni menegaskan.
Lebih lanjut, Kuseni menyatakan bahwa LK juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui aksi tersebut dan turut menikmati hasil pemerasan yang dilakukan oleh Kades M.
“Perempuan ini menikmati hasilnya dan tahu, bahwa pelaku (M) ini melakukan hal tersebut kepada suaminya,” tegas Kuseni.
Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis yakni tindak pidana perzinahan dan pelanggaran UU ITE, yang masing-masing diancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Pertama perzinahan, kedua penipuan atau pemerasan melalui ITE. Saat ini kami lakukan penahanan dengan dasar adalah Undang-undang ITE,” ujar Kuseni.
Kasus ini menjadi peringatan bagi publik bahwa pelanggaran etika bisa berujung pada pelanggaran hukum serius, terutama jika disertai dengan upaya manipulasi digital dan pemerasan yang terorganisir.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]