WahanaNews.co | Tujuh pemuda di Palembang, Sumatera Selatan, alami rugi ratusan juta rupiah.
Mereka menjadi korban penipuan oknum dosen perguruan tinggi swasta inisial RK (45).
Baca Juga:
Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal dengan Kerugian Negara Rp 556 Miliar, Dibekuk di Jakarta
Akibat kejadian tersebut, para korban akhirnya melaporkan RK ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum.
Aprinaldi (28) salah satu korban mengatakan, terlapor RK menjanjikan pekerjaan kepadanya sejak empat bulan lalu.
Pemuda ini dijanjikan akan ditempatkan sebagai pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sebut Uang Pecahan Rp10 Ribu Tahun Emisi 2005 Tidak Berlaku Lagi
Lalu, RK meminta uang imbalan Rp 4,5 juta sebagai uang pelicin untuk diterima kerja di Pemprov Sumsel.
“Saya percaya karena RK ini adalah tetangga kami, lagian dia juga dosen. Sehingga tidak ada curiga sedikit pun, setelah uang disetor sudah empat bulan pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada panggilan,” kata Aprinaldi saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rabu (21/12/2022).
Korban sempat berupaya beberapa kali mencari kepastian dengan menemui terlapor di rumahnya.
Namun, RK selalu berkelit hingga membuat para korban menjadi geram.
“Kami total ada orang tujuh, semuanya saudara diminta uang dari Rp 4,5 juta sampai Rp 49 (juta) tergantung posisi mau kerja di mana. Tapi sampai sekarang kami tidak dapat kepastian dari RK, uang juga tidak dikembalikan,” ujarnya.
Hal yang sama dirasakan Ferdi Saputra (23).
Ia mengaku membayar uang sebanyak Rp 49 Juta kepada pelaku untuk menjadi tenaga honorer di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan.
Setelah uang diberikan, janji pekerjaan itu tak kunjung didapatkan sampai saat ini.
“Kalau total kerugian dari kami tujuh orang sampai ratusan juta, karena uang yang diminta beda-beda. Kalau saya diminta Rp 49 juta dan sudah diberikan,” ujarnya.
Ferdi berharap agar pelaku dapat segera diproses hukum atas perbuatannya tersebut. Mereka juga meminta agar uang yang telah diberikan dikembalikan lagi.
“Harapannya pelaku segera ditangkap dan uang kami kembali,” harapnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Haris Dinzah membenarkan laporan tersebut. Saat ini mereka masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. [rgo]