Sementara, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana menyebutkan, musibah yang terjadi menuntut keseriusan semua pihak agar tidak terulang kembali. Salah satunya keseriusan untuk menjaga hutan.
Sedangkan para masyarakat pengelola hutan ini diberikan izin untuk mengelola hutan dengan ketentuan sudah disepakati.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Harapan kita betul-betul disepakati apa yang boleh ditanam dan dilakukan karena izin pemanfaatan hutan ini pasti sudah mendapat kajian sebelumnya. Tidak boleh menebang hutan yang dimanfaatkan meminimalisir akibat bencana," ujarnya dalam keterangannya.
Pihaknya menyadari dengan mengandalkan polisi kehutanan saja sulit menjaga hutan Jembrana yang begitu luas. Oleh karena itu, ia menyarankan agar petugas dalam pengawasan hutan memanfaatkan teknologi.
"Pantau dengan drone secara periodik. Bisa direkam mana yang kira-kira hutan kita yang masih aman termasuk apabila ada pohon tumbang. Jadi ada evaluasi secara berkala," ujarnya.
Baca Juga:
ASDP Gandeng Bank Indonesia Perkuat Distribusi Uang Rupiah hingga ke Pelosok Negeri
Gede mengatakan pada peristiwa banjir bandang yang baru terjadi, banyak masyarakat yang menyalahkan pengelolaan hutan. Oleh karena itu, pihaknya berjanji tidak segan-segan mengambil tindakan tegas apabila terjadi berbagai kecurangan pengelolaan hutan .
Kepala UPTD KPH Bali Barat Agus Sugiyanto menyambut baik kesepakatan dalam bentuk komitmen tertulis. Menurutnya upaya menjaga hutan bersama kelompok masyarakat sudah sering disampaikan dengan pendekatan sosial, filosofi, menyama braya (persaudaraan) melalui tetua dan kelompok.
Ia mengakui pengawasan sangat terbatas dengan personil penyuluh hutan hanya dua orang. Sedangkan luasan hutan yang harus diawasi 37.182 hektare.