WahanaNews.co, Jakarta - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dilaporkan warga Kampung Susun Bayam (KSB) atau eks Kampung Bayam, Jakarta Utara, ke Ombudsman, Senin (19/2/2024).
Pelaporan itu dilakukan terkait tak jua diberikannya hak warga menempati rumah susun atau Kampung Susun Bayam setelah permukiman mereka digusur untuk jadi Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga:
Ombudsman Banten Soroti Maladministrasi Pencatutan Kawasan Proyek PSN di Tangerang
Merespons pelaporan itu, Heru Budi Hartono mengklaim Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan yang terbaik untuk warga Kampung Susun Bayam.
"Ya Pemprov kan sudah memberikan yang terbaik," kata Heru di Kantor Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (21/2/2024) mengutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, Warga Kampung Susun Bayam melaporkan Heru Budi ke Ombudsman RI karena tak merespons ajakan untuk berdiskusi, Senin lalu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Raih Peringkat Ke-3 Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
"Alhamdulillah, hari ini kami sudah melaporkan terkait polemik kampung bayam. Data sudah cukup lengkap namun ada yang kurang yaitu surat kuasa dari perwakilan warga KSB yang melaporkan, surat secara tertulis yang yang pernah kami kirimkan kepada PJ Gubernur yang tidak pernah direspons itu," ujar salah satu perwakilan warga kampung Bayam, Furqon mengutip dari keterangan resmi.
Ia memastikan, warga Kampung Susun Bayam akan kembali ke Ombudsman untuk menyerahkan berkas yang sudah dilengkapi.
Furqon mengatakan setelah berbagai usaha warga KSB sebelumnya sudah berupaya berulang kali meminta Heru Budi selaku Pj Gubernur DKI untuk berdialog. Semua jalur, katanya, sudah dilewati dari mulai menyurati hingga mendatangi langsung Kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (1/2) lalu.