Atas kejadian ini, Suarno merasa sangat keberatan dengan sikap pihak sekolah yang melarang anaknya menggunakan hijab. Ia pun mengaku enggan untuk terus menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut jika hal ini tidak ditolerir.
"Saya sangat keberatan, karena keputusan anak saya dia harus memakai jilbab untuk menutupi auratnya," tegas Suarno sambil beranjak pergi menemui Kepala Sekolah dengan ditemani awak media.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Setibanya di sekolah, kedatangan Suarno yang ditemani oleh awak media langsung diterima oleh Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Yonarius Ndruru, di kantornya, yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 25, Gunungsitoli.
Di situ, Kasek SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru, membenarkan jika telah menyampaikan hal tersebut kepada salah satu siswinya yang inisial GA. Ia mengatakan hal ini dilakukan demi keseragaman bagi seluruh siswi yang sekolah di situ.
"Iya, tadi ada saya sampaikan hal itu, karena saya berpedoman dari pola yang sebelumnya, karena saya baru masuk di sini bulan tiga yang lalu," kata Yonarius Ndruru.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
Lebih jauh, ia mengatakan jika SD Negeri Nomor 070991 Mudik yang dipimpinnya adalah bukan sekolah keagamaan.
"Ini kan bukan sekolah keagamaan, beda kalau sekolah keagamaan," katanya tanpa bisa menjelaskan dasar aturan penerapan siswa dilarang menggunakan hijab demi keseragaman.
Kecewa dengan jawaban Kepala Sekolah, orangtua siswi, Suarno, keluar dari ruangan kantor tersebut.