Masih di dalam ruangan kantor Kepala Sekolah, kendati demikian Yonarius Ndruru mengatakan kepada awak media terkait hal ini pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.
"Kami akan berkordinasi dengan dinas pendidikan terkait hal ini," ujarnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Akan tetapi, setelah didesak untuk menjelaskan aturan terkait penggunaan hijab disekolah bagi siswi, akhirnya Yonarius Ndruru beralasan bahwa sebenarnya secara pribadi ia tidak keberatan bila siswi tersebut tetap sekolah dengan menggunakan hijab.
"Saya hanya meneruskan pola lama, tujuan kita hanya untuk dibuat keseragaman saja, kalau siswa itu tetap sekolah dengan menggunakan hijab juga tidak apa-apa," katanya.
Dari pantauan, berdasarkan papan informasi jumlah siswa yang ada di dinding ruangan kantor SD Negeri Nomor 070991 Mudik tercatat pada tahun ajaran 2021/2022 jumlah siswa sebanyak 341 dengan rincian siswa yang beragama Islam 76 orang, protestan 232 orang dan katolik 33 orang.
Baca Juga:
Terkait Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka, Polres Nias Buka Suara
Hingga berita ini diturunkan, belum bisa dipastikan apakah siswi tersebut akan melanjutkan sekolahnya di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, karena orangtua siswi masih belum memperoleh kepastian dari pihak sekolah. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.