WahanaNews.co | Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) berinisial PSW yang menjadi salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengembalikan kerugian negara senilai Rp800 juta.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa (9/5/23), membenarkan adanya pengembalian kerugian negara dari tersangka PSW senilai Rp800 juta tersebut dengan menitipkan ke penyidik pidana khusus.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Iya, penyidik hari ini menerima titipan pengembalian kerugian negara senilai Rp800 juta dari tersangka PSW," kata Efrien.
Dia mengatakan tersangka PSW menitipkan uang kerugian negara tersebut dalam kegiatan pemeriksaan di Gedung Kejati NTB.
Tersangka PSW, jelas dia, menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka dengan mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Jadi, pemeriksaan hari ini sifatnya tambahan dari rangkaian sebelumnya," ujar dia.
Perihal adanya angka kerugian negara senilai Rp2 miliar yang sebelumnya terungkap dalam sidang praperadilan tersangka berinisial ZA, dia memastikan hal tersebut masih bersifat temuan awal yang butuh penguatan dari ahli audit.
Untuk itu, Efrien pun meyakinkan bahwa penyidik kini masih menunggu hasil audit dari ahli, dalam hal ini penyidik telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.