WahanaNews.co | Sebanyak 41 narapidana dilaporkan tewas saat terjadi kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Akibat peristiwa mengenaskan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga didesak mundur.
"Kita bicara tentang nyawa manusia. Bubar jalan itu reformasi sistem pemasyarakatan bila kejadian seperti ini saja tidak bisa diantisipasi. Dirjen Pemasyarakatan harus bertanggung jawab. Mundur adalah cara ksatria," tegas juru bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Masalah yang dikemukakan Kemenkumham adalah overkapasitas di Lapas. Masalah ini tidak hanya dialami Lapas Kelas I Tangerang yang kebakaran, namun juga lapas-lapas lain di Indonesia. Masalah overkapasitas sudah lama terjadi dan belum beres juga. Akhirnya, terjadi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang dan 41 narapidana tewas.
"Tapi Ditjen Lapas tidak bisa sembunyi di balik permasalahan itu. Orang meninggal karena terjebak kebakaran itu kesalahan mendasar," kata Bimmo.
Ariyo Bimmo menilai Dirjen Pas tidak bisa mengantisipasi kebakaran itu. Seharusnya lembaga pemasyarakatan punya sistem mitigasi dan evakuasi apabila terjadi kebakaran.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
"Ini masalah manajemen risiko. Narapidana berada dalam 'perlindungan' negara dan semestinya sistem pemasyarakatan punya mitigasi dan tanggap bencana. Jangankan melaksanakan Mandela Rules, ini standar bangunan untuk evakuasi bencana dari BNPB saja tidak terpenuhi. Dugaan saya, bukan hanya Lapas Tangerang yang rentan bencana seperti ini," lanjut Bimmo.
Kebakaran itu berasal dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang, tempat narapidana kasus narkoba. PSI menyesalkan kebakaran ini.
Dari 41 narapidana yang meninggal dunia, 40 orang di antaranya meninggal di tempat dan 1 orang meninggal saat dibawa ke rumah sakit. Sebanyak 75 orang selamat.