WahanaNews.co | Rombongan
yang terdiri dari 12 moge di Bogor jadi perbincangan netizen belum lama ini. Mereka
menerobos pos pemeriksaan rapid test antigen di Gadog, dan melanggar aturan
ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat (12/2). Dari rombongan tersebut, terdapat
3 orang yang disanksi dan digelandang ke Balai Kota Bogor.
Baca Juga:
Ini Sederet Pejabat yang Memiliki Motor Besar (Moge)
Tiga pengendara moge disanksi denda Rp 250 ribu karena
melanggar aturan ganjil genap. Salah satunya Harfadi yang mengendarai Harley
Davidson warna abu-abu berpelat L 2271 BI.
Mewakili rekan-rekannya, Harfardi meminta maaf atas insiden
tersebut. Ia menyatakan patuh terhadap hukum yang berlaku dengan menerima
sanksi tersebut.
"Pertama-tama kami mewakili teman-teman yang lain
memohon maaf kepada Pemerintah Kota Bogor, Bapak Wali Kota Bogor, kemudian
aparat dari Polres, Bapak Kapolres, juga aparat Satgas COVID-19 di Kota Bogor
atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami hari Jumat pagi,"
ujarnya kepada wartawan, Sabtu (13/2).
Baca Juga:
Tingkat Kedisplinan Pemotor Rendah, Pemoge Tetap Dilarang Masuk Tol
Kami mohon maaf dan kami sebagai warga negara yang patuh
hukum sama, ya. kedudukannya di mata hukum. Semuanya kami sudah menjalankan
sanksi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor. Kami sudah bayar sanksi dan
ini jadi pembelajaran kami semua," lanjutnya.
Harfardi mengaku tidak mengetahui Pemkot Bogor menerapkan
aturan ganjil genap. Sehingga insiden tersebut menjadi pembelajaran baginya dan
teman-temannya.
"Tindakan ini memang kami tidak tahu ada pemberlakuan
itu, dan kami sudah diberitahu dan sekali lagi mohon maaf atas nama pengendara
motor besar di Indonesia," ucapnya.