Saat disinggung kegiatan apa yang dilakukan rombongan moge
di Puncak, Harfardi mengaku hanya kumpul-kumpul.
"Giat saja, kumpul di Puncak," kata Harfardi.
Baca Juga:
Ini Sederet Pejabat yang Memiliki Motor Besar (Moge)
Sebelumnya Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan sanksi Rp
250 ribu bagi ketiga pengendara moge sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 107 tahun 2020.
"Dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan gitu
sudah diselesaikan juga dan saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak
pandang bulu siapa pun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," ucap
Bima.
Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono,
memastikan para pengendara moge tersebut bebas COVID-19.
Baca Juga:
Tingkat Kedisplinan Pemotor Rendah, Pemoge Tetap Dilarang Masuk Tol
"Waktu saya cek, di traffic light dia berhenti dan
menunjukkan hasil tesnya mereka. Bahwa mereka bebas COVID-19 semua, tes rapid
semua lengkap. Kita enggak bisa apa pun, kita persilakan untuk jalan,"
kata Istiono. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.