WahanaNews.co | Dua guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Pandeglang, Banten, dipecat secara tidak hormat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Kini, Disdik masih membidik seorang guru lainnya yang dilaporkan sering bolos mengajar lebih dari dua bulan.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Ada satu lagi yang kemungkinan ikut menyusul. Dua orang kan sudah ditandatangani SK pemecatannya, tinggal ini satu lagi," kata Sekretaris Disdikbud Pandeglang Sutoto saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (21/10/2021).
Namun, Sutoto belum mau memberikan informasi secara detail soal guru yang dibidik pihaknya. Ia hanya menyebut laporan tindakan indisipliner PNS ini sudah dipelajari dan hanya tinggal menunggu sanksi pemecatan itu keluar.
"Sudah dipastikan, kemungkinan dia akan jadi pegawai berikutnya yang menyusul untuk mendapat sanksi pemecatan," ucap Sutoto.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Disdikbud Pandeglang memecat dua guru berstatus PNS yang diketahui mengajar SD di Kecamatan Mekarjaya, Banten.
Sebelum diberikan sanksi tegas ini, Disdik sudah melayangkan surat teguran beberapa kali. Namun, keduanya tak pernah mengindahkan teguran tersebut hingga akhirnya diberi sanksi tegas berupa pemecatan.
Langkah ini pun didukung oleh DPRD Pandeglang. Anggota Komisi IV DPRD Tb. Khatibul Umam menyatakan tindakan tegas itu bisa menjadi pembelajaran bagi para abdi negara supaya tidak melalaikan kewajibannya.