Demi kelancaran arus lalu lintas, bagi masyarakat yang akan meninggalkan atau keluar dari Masjid Raya Al Jabbar akan diarahkan untuk keluar melalui jalan Sumarecon.
Sesuai dgn Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011, kawasan Masjid merupakan zona merah. Sehingga, PKL tidak diperkenankan berjualan dalam kawasan Masjid Al Jabbar. Namun, dapat memanfaatkan lokasi yang sudah disepakati, dengan tetap mengutamakan ketertiban dan kebersihan.
Baca Juga:
Sakit! Dadan Drajat Martamihardja Mundur dari Pencalonan Wakil Walikota Dampingi Dandan Riza
Dimohon kesadaran dan pengertian masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga ketertiban bersama.
Kabid lalu lintas jalan Dishub Jabar menyampaikan, pengaturan mrll ini diharapkan dapat mengurangi antrian kendaraan demi kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat setempat dan pengunjung MRAJ.
serta kami sampaikan pula permohonan maaf dan mohon pengertian bagi masyarakat setempat yang terganggu dalam aktifitas sehari harinya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.