WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir liar di Medan, Sumatera Utara, sedang bermain judi online menggunakan mesin e-parking, yang kemudian mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria duduk sambil menggunakan smartphone untuk mengakses situs judi online dan melakukan taruhan melalui mesin e-parking.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Kejadian ini berlangsung di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, pada Senin (10/6/2024).
Mengetahui hal ini, Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub Medan) segera bertindak untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap juru parkir tersebut.
Melalui akun Instagram, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa pengelolaan e-parking dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga, sehingga juru parkir tersebut berada di bawah perusahaan pengelola parkir.
Baca Juga:
Viral Mantan Polisi di Labuhanbatu Tuding Kapolres Terima Suap, Kasusnya SP3
Dishub Medan telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan juru parkir tersebut. Selain itu, Dishub Medan juga berencana mengevaluasi sistem e-parking yang digunakan.
“(Juru parkir) itu sudah diberhentikan,” jelasnya.
Juru parkir liar tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tindakan juru parkir ini juga melanggar hukum. Judi online di Indonesia tergolong kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.