WahanaNews.co, Jakarta - Sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang juru parkir liar di Medan, Sumatera Utara, sedang bermain judi online menggunakan mesin e-parking, yang kemudian mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria duduk sambil menggunakan smartphone untuk mengakses situs judi online dan melakukan taruhan melalui mesin e-parking.
Baca Juga:
Punya Proyek Panas Bumi Terbaik di Dunia, ALPERKLINAS Desak Pemerintah dan PLN Maksimalkan PLTP untuk Dukung Energi Bersih
Kejadian ini berlangsung di Jalan Teuku Cik Ditiro, Medan, pada Senin (10/6/2024).
Mengetahui hal ini, Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub Medan) segera bertindak untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap juru parkir tersebut.
Melalui akun Instagram, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menjelaskan bahwa pengelolaan e-parking dilakukan oleh perusahaan atau pihak ketiga, sehingga juru parkir tersebut berada di bawah perusahaan pengelola parkir.
Baca Juga:
Wanita 70 Tahun Bisa Melahirkan, Inilah Sederet Kisah Kehamilan di Usia Tua
Dishub Medan telah memutuskan hubungan kerja (PHK) dengan juru parkir tersebut. Selain itu, Dishub Medan juga berencana mengevaluasi sistem e-parking yang digunakan.
“(Juru parkir) itu sudah diberhentikan,” jelasnya.
Juru parkir liar tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain itu, tindakan juru parkir ini juga melanggar hukum. Judi online di Indonesia tergolong kegiatan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.
[Redaktur: Elsya TA]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.