WahanaNews.co | Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan siap menanggapi laporan para pekerja yang tidak mendapat Tunjangan hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo mengatakan pihaknya menyediakan nomor pelaporan THR untuk enam daerah yang dapat dihubungi mulai Senin (18/4).
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
"Untuk di Kota Palu dapat melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492," kata Joko, di Palu, Jumat (15/4/2022).
Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana dapat melapor ke nomor 08114508680, di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804.
"Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, maka kami lakukan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya," katanya pula.
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.
Ia menyebut saat ini tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya.
Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.