WahanaNews.co | Seorang tukang becak diamankan petugas Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh gara-gara mengantarkan paket yang ternyata berisi tiga bungkus ganja kering, Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tukang becak itu mengaku hanya dibayar atau diupah Rp 10.000 oleh pelaku yang tidak dikenalnya.
Baca Juga:
48 Napi Berisiko Tinggi dari Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Kepala Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Fathor Rosi, Jumat (23/12/2022) mengatakan, tukang becak bersama barang bukti sudah diserahkan ke Polres Gayo Lues.
"Kasus itu terjadi Selasa sore setelah jam kunjung berakhir. Selama ini setiap tamu berkunjung ke Lapas, barang bawaan dan si tamu selalu diperiksa,” terangnya.
Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Darli, mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Baca Juga:
Bersih-bersih di Lapas Sumedang, Petugas Gabungan Gencar Sita Barang Terlarang
Ia menjelaskan tukang becak tersebut tak ditahan karena tak memenuhi unsur tindak pidana. Artinya ia tidak mengetahui barang titipan yang diantar ke Lapas itu adalah paket berisi ganja kering.
Kasat Narkoba mengaku, paket ganja kering yang ditemukan petugas Lapas itu, dikemas dalam tiga bungkusan. Salah satunya dimasukkan dalam kemasan rinso dan teh celup.
"Polisi terus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, baik terhadap warga binaan yang dilaporkan sebagai penerima paket kiriman yang diantar tukang becak di Lapas belum diketahui, maupun pelaku yang mengirim paket itu," ungkap dia. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.