WahanaNews.co | Keluarga Profesor TMH Tobing,
pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Sumatera Utara (FE-USU), meminta pihak rektor membayar
ganti rugi sebesar Rp 6,7 miliar sebagai biaya merenovasi rumah yang telah
ditinggali sekitar 50 tahun.
Permintaan
ganti rugi itu setelah tiga keluarga Prof Tobing diusir dari rumah dinas.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
"Kita
meminta pihak USU memberikan semacam dana atau tali asih kepada keturunan Prof
Tobing yang merupakan pendiri USU. Sebab, yang tinggal di sini itu
keturunannya. Apalagi kan ada anaknya yang lumpuh. Sehingga mereka kan pasti
tidak punya rumah. Mereka kan harus mengontrak. Karena itu, kami minta ganti
rugi dari USU," kata penasihat hukum keluarga Prof TMH Tobing, Ranto Sibarani,
Rabu (24/3/2021).
Pengosongan
rumah, menurut Ranto, seharusnya tidak dilakukan.
Sebab,
hingga saat ini, pihak keturunan dari Prof TMH Tobing masih melakukan gugatan
terkait apakah mereka layak menghuni rumah tersebut atau tidak.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
"Ini
masih proses di pengadilan. Kami masih lakukan banding atas putusan di
pengadilan tingkat pertama. Jadi belum punya kekuatan hukum tetap. Masa belum
ada putusan tapi sudah dieksekusi, diusir seperti ini," kata Ranto.
Ruben
Tobing dan Hisar Tobing tidak dapat berbuat banyak karena petugas yang datang
tetap ngotot mengatakan pengosongan tersebut atas surat tugas dari Rektorat
USU.
Tindakan
manajemen Universitas Sumatera Utara (USU) yang "mengusir" keturunan
pendiri Fakultas Ekonomi (FE), almarhum Prof TMHL Tobing, mendapat banyak
respons dan keprihatinan dari berbagai pihak.
Namun,
USU menegaskan, eksekusi pengosongan rumah dinas di Jalan Universitas No 8,
Kampus USU, Padangbulan, Kota Medan, itu sudah sesuai dengan aturan
berlaku.
Kepala
Humas Protokoler dan Promosi, Amalia Meutia, mengatakan, rumah dinas yang menjadi bagian dari aset
negara, tidak boleh dimiliki pribadi.
Karena
itu, meski sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, USU tetap harus
berpegang pada aturan rektor.
"Rumah
itu milik negara. Jadi sampai kapan pun tidak boleh dikuasai untuk kepentingan
pribadi. Kami sangat menghargai jasa-jasa Prof TMHL Tobing, namun di satu sisi
kami harus berpegang pada aturan rektor," kata Amalia, Rabu (24/3/2021).
Amalia
juga memastikan, dalam melakukan pengosongan rumah tersebut, USU menerapkan
asas kemanusiaan.
Diketahui,
rumah itu ditempati Hisar Tobing dan Ruben Tobing, keturunan dari Prof TMH
Tobing.
Hisar
Tobing, penyandang disabilitas, yang duduk di kursi roda, terlihat saat eksekusi
berlangsung.
"Tidak
ada bahasa diusir. Terkait adanya pihak keluarga yang mengalami disabilitas,
tim lapangan juga sudah menyediakan ambulans dan perawat dari Rumah Sakit USU
yang standby," katanya.
Kasus
penguasaan aset negara itu juga sudah berlangsung cukup lama.
Pihak
USU sebelumnya juga sudah memberikan keringanan kepada keluarga Prof TMHL
Tobing perpanjangan waktu untuk mengosongkan rumah.
Melalui
kuasa hukumnya, keluarga Prof TMHL Tobing meminta perpanjangan sampai Desember
2020 dan USU sudah mengabulkan.
Namun,
sudah tiga bulan lewat dari kesepakatan, rumah dinas belum juga dikosongkan.
USU juga sebelumnya sudah menyurati keluarga yang bersangkutan.
"Surat
perihal Pengembalian dan Penyerahan Rumah Negara yang pertama dilayangkan 15
Desember 2020, kemudian dilayangkan kembali pada 18 Maret 2020. Tapi kedua
surat juga tidak diindahkan," ujarnya.
Amalia
menjelaskan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas USU termuat dalam Peraturan
Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam Bab I Pasal 1
Poin 4.
Ketentuan
itu menegaskan rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang dipergunakan
bagi pemegang jabatan tertentu.
Sifat
jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan
tertentu.
Pada
Poin 5 ditegaskan bahwa rumah dinas biasa USU adalah rumah dinas yang mempunyai
hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari USU.
Rumah
dinas hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai USU, yakni dosen PNS atau
dosen tetap non-PNS.
Apabila
berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU. [dhn]