WAHANANEWS.CO, Sumatera Selatan - Tabrakan mematikan melibatkan bus ALS bernomor polisi atau pelat nomor BK 7778 DL dengan truk tangki BBM menyebabkan korban tewas total 16 orang.
Kecelakaan itu terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatra Selatan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga:
Pengemudi BMW Tabrak Mahasiswa UGM Hingga Tewas, Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Mirisnya, melansir detikoto, Bus ALS tersebut mengantongi izin yang sudah kedaluwarsa. Data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dikutip dari aplikasi Mitra Darat, bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan pelat nomor BK 7778 DLM itu memiliki izin angkutan (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda/ SPIONAM) kedaluwarsa.
Status izin angkutan bus tersebut kedaluwarsa sejak 4 November 2020.
Disebutkan, Bus ALS itu tercatat melayani trayek Terminal Amplas (Medan)-Terminal Tawangalun (Jember).
Baca Juga:
Tersangka Tabrakan Maut di Sleman Koleksi Pelat Nopol Palsu
Meski begitu, uji berkala (BLUe) Bus ALS itu masih aktif, dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2026. Terakhir diuji KIR pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan, berlaku selama enam bulan.
Kronologi Kecelakaan
Melansir detikoto, kronologi kecelakaan itu saat Bus ALS mengangkut belasan penumpang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi. Sementara, lanjut Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin, dari arah berlawanan ada mobil tangki BBM berisi dua orang. Diduga, Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan untuk menghindari lubang, sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut.