WahanaNews.co | Manajemen Universitas Sumatera
Utara (USU) menilai, eksekusi pengosongan rumah dinas yang ditempati keluarga
almarhum Prof TMHL Tobing di Jalan Universitas Nomor 8, Kampus USU Padangbulan, Kota
Medan, sudah sesuai dengan aturan.
Rumah
dinas merupakan bagian dari aset negara dan tidak boleh dimiliki pribadi.
Baca Juga:
Perda DKI Terkait Regulasi Pembatasan Kendaraan Pribadi Segera Rampung
Hal
ini disampaikan Kepala Humas Protokoler dan Promosi, Amalia Meutia, Rabu (24/3/2021)
siang.
Amalia
secara spesifik menyebutkan, aturan terkait pemanfaatan rumah dinas itu termuat
dalam Peraturan Rektor Nomor 19 Tahun 2017 tentang Status Rumah Dinas USU dalam
Bab I Pasal 1 Poin 4.
Ketentuan
itu menegaskan, rumah dinas jabatan USU adalah rumah dinas USU yang
dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu.
Baca Juga:
Begini cara Untuk Menyembunyikan Konten Pribadi di Ponsel
Dan
karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak
penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan
tertentu.
Pada
Poin 5 ditegaskan, rumah dinas biasa USU merupakan rumah dinas yang mempunyai
hubungan tak dapat dipisahkan dari USU. Hanya disediakan untuk didiami pegawai
USU.
Apabila
berhenti atau pensiun, maka rumah tersebut dikembalikan ke USU.