WahanaNews.co | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) tengah
memburu buronan atas nama Syafaruddin Harahap, yang menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Syafaruddin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kejaksaan.
Baca Juga:
Kasus Kepsek SMK di Nisel Pukuli Siswa Diawali Keluhan Sekcam
Kejari Paluta mendatangi kediaman
politikus PDI Perjuangan itu untuk melakukan eksekusi terhadap putusan dari
Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan, dan harus menjalani hukuman selama 2
tahun penjara.
Namun, Syafaruddin tidak berada di
rumahnya.
"Jadi, Kejari
Paluta pada hari Senin, 21 Desember 2020, mendatangi rumah terpidana atas nama Syafaruddin Harahap yang
juga mantan anggota DPRD Paluta. Di mana kedatangan tim kejari untuk
melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2019 yang menghukum terdakwa 2
tahun penjara," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut,
Sumanggar Siagian, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:
Tangis Keluarga Pecah di Makam Eks-Casis TNI Asal Nias
Sumanggar mengatakan, di rumah hanya
ditemukan istri Syafaruddin dan menyebutkan suaminya sedang berada di Kota Medan.
"Alasan istrinya sedang berobat
di rumah sakit di Medan," tutur Sumanggar.
Pihak kejaksaan sebelumnya sudah
memberikan surat panggilan terhadap Syafaruddin.