WahanaNews.co | Bid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar)
memeriksa tiga anggota Polres Solok Selatan buntut tewasnya seorang DPO tindak
pidana judi, Deki Santoso, beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, mengatakan, saat ini Bid Propam telah
memanggil dan memeriksa ketiga anggota kepolisian tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Irjen Rusdi Hartono Jadi Kapolda Sumbar
Ketiganya, kata Satake, diduga menyalahi standar operasional dari prosedur penangkapan
terhadap Deki, sehingga menyebabkan tersangka itu meninggal dunia.
"Polda sudah menurunkan tim dari
Propam dan Itwasda melakukan pengecekan prosedurnya apakah sesuai dengan SOP
atau tidak.Senjata yang digunakan diamankan Propam di sana," kata Satake
kepada wartawan di Padang, Jumat (29/1/2021).
Dia menambahkan, tidak tertutup
kemungkinan akan adanya anggota kepolisian lain yang bakal diperiksa.
Baca Juga:
Untuk Korban Insiden Kanjuruhan, Polda Sumbar Inisiasi Doa Bersama
Ketiga anggota kepolisian itu
merupakan petugas dari Satreskrim Polres Solok Selatan.
"Sementara ada tiga yang sedang
diperiksa, mungkin nanti akan ditambah," sebut Satake.
Selain itu, senjata yang digunakan
kepolisian saat penangkapan Deki juga disita oleh Bid Propam guna kepentingan
penyelidikan.