"Senjata yang digunakan diamankan
Propam sebagai barang bukti," jelas Satake.
Sementara itu, kuasa hukum dari
keluarga Deki, Guntur Abdurrahman melalui LBH Pergerakan, juga menuntut keadilan terhadap tewasnya Deki.
Baca Juga:
Kasus Penembakan di Polres Solok, Habiburokhman dan Sahroni Minta Propam Dievaluasi
Menurut Guntur, ada
dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan anggota kepolisian, hingga menghilangkan
nyawa seseorang.
Pihaknya juga membantah adanya
informasi yang menyebutkan bahwa tersangka melawan petugas dengan senjata tajam
saat ditangkap.
Sebelumnya, seorang DPO tindak pidana
perjudian, Deki Santoso, tewas usai tertembak pada bagian
kepala, saat proses penangkapan oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Polisi beralasan, tembakan itu
lantaran tersangka melawan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap, dan
akan melukai petugas. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.