WahanaNews.co, Karawang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang secara tegas menolak wacana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan pertanian pada tahun anggaran 2026.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan DPRD terhadap petani kecil di tengah tekanan ekonomi dan biaya produksi yang semakin tinggi.
Baca Juga:
Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN UP3 Karawang Terangi Rumah Buruh Lepas lewat Program Light Up The Dream
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Natala Sumedha, dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026yang digelar di Gedung DPRD Karawang, Jumat (3/10/2025).
Natala menyebut, sektor pertanian adalah penyangga ekonomi utama masyarakat Karawang, dan menaikkan PBB di sektor tersebut hanya akan memperburuk kondisi para petani kecil.
“Kami menolak keras kenaikan PBB untuk lahan pertanian. Petani kita sudah berat menanggung biaya pupuk, benih, dan ongkos tanam yang naik tiap tahun. Jangan lagi ditambah beban pajak,” tegas Natala dalam rapat terbuka Komisi II DPRD Karawang.
Baca Juga:
BRI BO Karawang - Kantor Imigrasi Adakan Pelatihan Hospitality Pelayanan Prima
Menurutnya, jika pemerintah daerah ingin meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), seharusnya fokus pada sektor industri dan properti komersial, bukan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat bawah.
“Karawang dikenal sebagai lumbung padi nasional, bukan kawasan industri semata. Kalau petani terus ditekan pajak, lama-lama lahan produktif bisa habis karena dijual,” tambahnya.
Dalam usulan yang dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Komisi II mendorong penerapan subsidi silang di mana pajak dari sektor industri, perumahan mewah, dan pusat perbelanjaan dapat sedikit dinaikkan, sementara tarif PBB pertanian tetap dipertahankan bahkan bisa diturunkan untuk petani aktif.