Menanggapi hal ini, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memberikan pernyataan resmi. Ia mengatakan belum menerima laporan langsung, tetapi sudah meminta Inspektorat untuk melakukan klarifikasi.
“Saya belum mendapatkan laporan, biar Inspektorat yang melakukan pelaporan kepada kami,” ujar Sam’ani kepada wartawan, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
Optimalkan Pelayanan Selama Ramadan, ASN Jabar Diinstruksikan Kerja Lebih Awal
Bupati juga menekankan pentingnya etika dan disiplin di kalangan ASN. Ia meminta semua pimpinan OPD dan ASN di Kabupaten Kudus menjaga marwah instansi dan bersikap profesional.
“Tentunya kami minta maaf bila masyarakat merasa tidak nyaman. Kami akan tindak tegas jika terbukti ada ASN yang melanggar norma dan etika,” tegasnya.
Sejumlah warganet mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti dengan sanksi tegas.
Baca Juga:
Ikuti Arahan Gubernur Jawa Barat, Pemkot Bekasi Ubah Jam Kerja ASN Jadi Pukul 6.30 Pagi
“Kalau terbukti benar, dua oknum itu harus diberikan sanksi berat. Tidak bisa dibiarkan, ini menyangkut nama baik ASN Kudus,” tulis salah satu komentar.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa disiplin dan tanggung jawab adalah kunci integritas seorang ASN.
Alih-alih menjadi teladan publik, tindakan dua pegawai negeri tersebut justru menimbulkan citra negatif bagi lembaga tempat mereka bekerja.