WAHANANEWS.CO, LAMPUNG - Seorang anak di bawah umur dinyatakan hamil setelah dipekorsa oleh dua orang remaja asal Pagelaran, Lampung.
Tak tanggung-tanggung, kedua pelaka yang berinisial MH (20) dan PE (15) tersebut bahkan tega untuk mencoba menggugurkan janin yang ada dalam kandungan korban.
Baca Juga:
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan di NTB, Ibu Membantah
Dilansir dari kumparan.com, pihak kepolisian telah berhasil menangkap kedua pelaku tersebut. Dan kini kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku MH ditangkap di tempatnya bekerja di Pekon Gumukrejo pada Kamis (27 Februari 2025). Sedangkan PE yang masih berstatus pelajar SMA dijemput di rumahnya berselang satu jam setelah mengamankan MH," ujar Plh Kasatreskrim Polres Pringsewu, Ipda Candra Hirawan, Jumat (28/2/2025)
Candra juga menjelaskan, kasus asusila itu terjadi pada September 2024 di salah satu rumah kos yang berada di kelurahan Pringsewu Barat.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan & Pemerkosaan Remaja Perempuan di Tangerang
Pada Desember 2024, kedua pelaku mendapat kabar bahwa korban hamil. Sehingga, kedua pelaku panik dan mencari cara untuk menggugurkan janin yang ada dikandung korban.
Setelah itu, kedua pelaku sepakat memanggil korban dan menyekapnya di sebuah rumah kos di Pringsewu Timur hingga beberapa hari.
"Dirumah kos itu korban dicekoki berbagai buah dan minuman yang dapat membantu menggugurkan kandungan. Tak hanya itu korban juga di suruh mengkonsumsi pil yang dianggap bisa membantu menggugurkan janin yang dikandung korban," ucapnya.
“Lebih parahnya lagi, kedua pelaku kembali menyetubuhi korban secara bergiliran sebanyak 6 kali dengan tujuan agar kandungan korban lemah dan dapat segera digugurkan," lanjutnya.
Kasus itu pun terungkap setelah orang tua korban melihat korban kerap mengeluh mual dan sakit dibagian perut. Setelah dibelikan obat ternyata tidak kunjung sembuh.
Orang tua korban pun berinisiatif memeriksakan korban ke bidan desa dan dokter kandungan. Hasil pemeriksaan tersebut korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan 4 bulan.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku," ujarnya.
Atas perbuatanya kedua pelaku disangkakan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dalam proses penyidikannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahu 2012 tentang system peradilan pidana anak,” pungkasnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]