WahanaNews.co |
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,
Herlangga Wisnu Murdianto, menyebutkan, sudah 16 orang yang memenuhi panggilan
Kejari terkait dengan dugaan kasus korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota
Depok.
Pemanggilan para pihak itu masih dalam tahapan pengumpulan data dan
keterangan, bukan penyelidikan maupun penyidikan.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
"Semua total dari pihak-pihak yang kami anggap mengetahui
permasalahan. Jadi tidak hanya (pegawai) di Damkar, pokoknya siapa saja yang
kami anggap mengetahui permasalahan. Bagaimana bisa kami melakukan pemanggilan,
ya, otomatis dari keterangan-keterangan orang yang sebelumnya dipanggil,"
jelas Herlangga kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Dari 16 orang itu, 4 di antaranya merupakan eks pejabat di Dinas Pemadam
Kebakaran Kota Depok.
"Dua mantan sekretaris dinas, dua mantan pejabat pengadaan,"
ujar Herlangga.
Baca Juga:
"Pertengkaran” Supian Suri dengan Pradi Supriatna Gegara Pilkada Kota Depok
Herlangga belum bersedia membocorkan materi-materi pemanggilan serta
keterangan apa saja yang telah mereka peroleh dari 16 orang itu.
"Yang pasti kami semakin banyak mendapatkan data berupa dokumen.
Karena (kasus) ini merupakan pengadaan barang dan jasa, otomatis berhubungan
dengan dokumen," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih memiliki waktu sekitar 3 pekan untuk
menghimpun sebanyak mungkin data dan keterangan terkait dugaan korupsi di Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Pemanggilan kepala dinas maupun wali kota Depok masih menunggu
perkembangan selanjutnya.
"Hingga saat ini masih kami merasa belum perlu, namun apabila nanti
kami merasa memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, kami akan melakukan
pemanggilan," kata Herlangga.
"Jadi yang mengetahui kapan seseorang akan dipanggil adalah kami.
Jadi tidak ada desakan atau intervensi karena yang mengetahui materi adalah
kami," ia menambahkan.
Dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok sebelumnya mencuat
setelah dibongkar oleh anggotanya sendiri, Sandi Butar Butar.
Kuasa hukum Sandi, Razman Nasution, dalam konferensi pers mengungkapkan
bahwa potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat dugaan
korupsi itu, dari mulai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu
pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per
pasang, baju, sampai mobil.
Ia juga menyinggung pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi
yang tidak utuh, hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru
sekali dicairkan.
Akibat tindakannya, Sandi mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman
pemecatan, meski Kepala Dinas Damkar, Gandara Budiana, dan Wali Kota Depok, Mohammad
Idris, membantah hal itu.
Idris mengeklaim bahwa pemerintahannya mendukung penuh pengusutan dugaan
korupsi di dinas pemadam kebakaran yang belakangan diungkap oleh anak buahnya,
Sandi Butar Butar.
"Prinsipnya, kami, pemkot, berkomitmen tentang masalah tata kelola
yang baik dan bersih. Segala informasi dan tanggapan dari masyarakat terkait
perbaikan tata kelola yang baik dan bersih ini sesuatu yang menjadi masukan
bagi kami yang baik, yang positif," ungkap Idris kepada wartawan, Senin
(19/4/2021).
"Kami mendukung penuh upaya pengusutan kasus, melalui mekanisme
yang berlaku, tentunya," tambahnya. [qnt]