Pemanggilan kepala dinas maupun wali kota Depok masih menunggu
perkembangan selanjutnya.
"Hingga saat ini masih kami merasa belum perlu, namun apabila nanti
kami merasa memerlukan keterangan dari yang bersangkutan, kami akan melakukan
pemanggilan," kata Herlangga.
Baca Juga:
RAPBD 2025 Kota Depok Rp4,625 Triliun Lebih
"Jadi yang mengetahui kapan seseorang akan dipanggil adalah kami.
Jadi tidak ada desakan atau intervensi karena yang mengetahui materi adalah
kami," ia menambahkan.
Dugaan korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok sebelumnya mencuat
setelah dibongkar oleh anggotanya sendiri, Sandi Butar Butar.
Kuasa hukum Sandi, Razman Nasution, dalam konferensi pers mengungkapkan
bahwa potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar akibat dugaan
korupsi itu, dari mulai dugaan penggelembungan anggaran pengadaan sepatu
pemadam kebakaran dan PDL (pakaian dinas lapangan) hingga Rp 500.000 per
pasang, baju, sampai mobil.
Baca Juga:
"Pertengkaran” Supian Suri dengan Pradi Supriatna Gegara Pilkada Kota Depok
Ia juga menyinggung pencairan honorarium terkait Covid-19 bagi Sandi
yang tidak utuh, hanya Rp 850.000 dari total Rp 1,7 juta yang tertera dan baru
sekali dicairkan.
Akibat tindakannya, Sandi mengaku mengalami intimidasi hingga ancaman
pemecatan, meski Kepala Dinas Damkar, Gandara Budiana, dan Wali Kota Depok, Mohammad
Idris, membantah hal itu.
Idris mengeklaim bahwa pemerintahannya mendukung penuh pengusutan dugaan
korupsi di dinas pemadam kebakaran yang belakangan diungkap oleh anak buahnya,
Sandi Butar Butar.