WahanaNews.co | DAY (41) Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, melaporkan sejumlah pihak ke Polres Malang atas dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Salah satunya adalah PSSI.
DAY merupakan ayah dari dua mendiang korban Tragedi Kanjuruhan yakni NDR (16) dan NDB (13). Keduanya juga menjadi korban yang diautopsi.
Baca Juga:
Jokowi Gelar Rapat Revitalisasi Stadion dan Penyelenggaraan Liga Sepakbola
"Mas DAY tadi ke Polres Malang, kami melaporkan adanya dugaan pembunuhan terhadap kedua putrinya," kata kuasa hukum keluarga korban, Imam Hidayat melansir CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Imam mengatakan DAY melaporkan PSSI, Ketua PT Liga Indonesia Baru (LIB), serta PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI)ke Polres Malang pada Rabu (9/11).
Kemudian aparat kepolisian penembak gas air, penanggung jawab keamanan yakni eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, eks Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan pihak broadcaster PT Indosiar Visual Mandiri juga turut dilaporkan.
Baca Juga:
Anies Siap Bangun 11 Stadion Bertaraf Internasional jika Menang Pilpres 2024
"Kami melaporkan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab secara pidana, yaitu PSSI, LIB, PT Arema, Polres Malang dan Polda Jatim juga Indosiar," ucap Imam.
Imam mengatakan ayah korban melaporkan pihak-pihak tersebut atas dugaan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Pasalnya 338 dan 340 KUHP Jo pasal 55 56 KUHP," ucapnya.