Laporan juga sudah diterima kepolisian dengan nomor tanda bukti lapor TBL-B/413/XI/2022/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR.
"Bukti yang kami sampaikan termasuk surat kematian kedua anaknya, kemudian foto-foto dan bukti-bukti yang lain," kata dia.
Baca Juga:
Jokowi Gelar Rapat Revitalisasi Stadion dan Penyelenggaraan Liga Sepakbola
Laporan ini, kata Imam, berbeda dengan laporan model A yang sedang diusut Polda Jatim tentang Tragedi Kanjuruhan belakangan. Laporan model A yang dimaksud diajukan oleh kepolisian.
"Laporan pertama LP itu dibuat oleh petugas, model A. Kami ini model B, laporan dari keluarga korban, dari sipil," ucapnya.
Imam menjelaskan bahwa DAY membuat laporan karena merasa proses hukum yang dijalankan polisi sejauh ini tidak memuaskan.
Baca Juga:
Anies Siap Bangun 11 Stadion Bertaraf Internasional jika Menang Pilpres 2024
"Makanya Mas DAY setelah autopsi tergugah untuk mencari keadilan kedua anaknya, yaitu dengan melaporkan dugaan pembunuhan," ucapnya. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.