WahanaNews.co | Seorang
suami di Kepahiang, Bengkulu, JK (45) mengungkap kasus perselingkuhan istrinya,
AA dengan pria lain usai, RA saat menemukan video syur keduanya secara tak
sengaja.
Baca Juga:
Quick Count Pilkada Bengkulu 95,67 Persen: Helmi Ungguli Tersangka Rohidin
Video asusila itu ditemukan JK melalui aplikasi percakapan
antara istrinya AA dengan RA. Tak terima, JK melaporkan perbuatan asusila itu
ke polisi. Hingga akhirnya AA dan RA ditangkap pada Minggu, 6 Juni 2021,
sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengatakan,
kedua tersangka diamankan saat berada di rumah masing-masing di wilayah
Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun
2008 Tentang Pornografi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres
Kepahiang," ujarnya, Jumat (18/6). [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.