Pelaku merupakan sindikat
Kejahatan PI dan PL diduga merupakan sindikat, sehingga kemungkinan masih ada tersangka lainnya.
Baca Juga:
Kronologi Komplotan Maling Gasak 700 Paket Berisi Handphone Dari Kantor Sicepat Rangkasbitung Banten
“Dalam proses tindak pidana tersebut merupakan suatu sindikat dan memungkinkan ada tersangka lain yang ikut pembobolan ATM,” kata Archye.
Menurutnya, kedua pelaku dikenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang Informasi dan Alat Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," imbuh Archye.
Baca Juga:
Nyamar Jadi Wanita, Warga Bangkalan Bobol Kantor Simpan Pinjam
Pelaku ditangkap di hotel usai kejahatannya terungkap
Dikutip dari Kompas (27/6/2023), pengungkapan kasus ini bermula pada Senin 19 Juni 2023 sekitar pukul 12.32 WIB di salah satu ATM di Kota Yogyakarta.
Saat itu, vendor ATM sedang melakukan pengecekan rutin dan mendapati uang yang berada di ATM berkurang Rp 72.350.000.