WahanaNews.co | Seorang wanita di Kabupaten Cianjur, berinisial NN nekat melakukan poliandri atau menikah dengan dua suami demi memenuhi kepuasan ranjangnya.
Kisah ini menjadi viral di media sosial (Medsos), karena pernikahan dengan dua suami itu berakhir pada pengusiran.
Baca Juga:
Poliandri Maut, Kronologi Suami Ketiga Membunuh Suami Kedua di Bone
Tak hanya diusir dari desanya, dalam video yang beredar di medsos, pakaian NN juga dibakar warga yang emosi. Wanita pelaku poliandri ini diusir warga ke luar desa bersama dengan orang tuanya, usai diceraikan oleh suaminya.
Peristiwa tragis di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, menghadirkan sejumlah fakta menarik.
Berikut fakta-fakta kasus poliandri yang dilakukan NN, dan berakhir menyesakkan dada tersebut:
Baca Juga:
Bersuami 3, Wanita Afrika Terancam Dipenjara
1. NN merupakan ibu rumah tangga berusia 28 tahun, dan telah dikaruniai dua anak, hasil pernikahannya selama 13 tahun dengan suami pertama berinisial TS (49). Mereka tinggal di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
2. Barawal dari perkenalan di Facebook, NN akhirnya jatuh hati dengan pria berinisial UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
3. UA berstatus duda cerai tanpa anak. Sementara NN yang masih punya suami sah, mengaku sudah dua tahun menjanda dan memiliki anak. Usai berkenalan di Facebook, keduanya akhirnya sering bertemu.