Politikus PKS itu mendukung aspirasi para pengemudi ojol dalam mengawal kenaikan tarif dasar.
“Mangga saja karena regulasi baru itu akan bisa menaikan kesejahteraan teman-teman Gojek, Grab atau lainnya. Terlebih saat ini BBM juga mengalami kenaikan,” ucap Amir.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
Besaran biaya zona satu meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikutnya Provinsi Bali.
Terdiri, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s/d Rp 11.500.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
Biaya jasa zona dua, meliputi Jakarta Depok, Tangerang dan Bekasi.
Terdiri jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s/d Rp 13.500.
Kemudian untuk biaya besaran zona tiga meliputi wilayah pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.