Politikus PKS itu mendukung aspirasi para pengemudi ojol dalam mengawal kenaikan tarif dasar.
“Mangga saja karena regulasi baru itu akan bisa menaikan kesejahteraan teman-teman Gojek, Grab atau lainnya. Terlebih saat ini BBM juga mengalami kenaikan,” ucap Amir.
Baca Juga:
Polda Jambi Langsung PTDH Oknum Polisi Pelaku Pembunuh Dosen EY Di Bungo Dan Di Proses Hukum
Besaran biaya zona satu meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Berikutnya Provinsi Bali.
Terdiri, biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 s/d Rp 11.500.
Baca Juga:
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Biaya jasa zona dua, meliputi Jakarta Depok, Tangerang dan Bekasi.
Terdiri jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km, dan biaya minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 s/d Rp 13.500.
Kemudian untuk biaya besaran zona tiga meliputi wilayah pulau Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.