Dukungan kenaikan tarif dasar tersebut mereka sampaikan saat ratusan pengemudi ojol mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Rabu (24/8/2022) kemarin.
Mereka menggelar petisi yang ditandatangani oleh ribuan driver ojol di DIY.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Berkomitmen Wujudkan Three Zero HIV/AIDS pada Tahun 2030
“Kalau di DIY sendiri ada lebih dari 6.000 driver ojol. Kami mendorong Kementrian Perhubungan agar memberikan sanksi tegas bagi aplikator yang tidak melaksanakan keputusan menteri tersebut secara nyata,” ungkapnya.
Kepala Dimas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan, para pengemudi ojol membuat petisi untuk mendukung terkait dikeluarkannya peraturan Dirjen Perhubungan darat KP 564 tertanggal 4 Agustus 2022 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi di mana diatur terkait penyesuaian biaya jasa minimal dengan besaran Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (tarif 5 km).
Kemudian dikeluarkan lagi KP 580 tanggal 13 Agustus 2022 yang mengubah durasi tenggat penyesuaian menjadi 25 hari dari mulai dikeluarkan.
Baca Juga:
Pemerintah Kota Yogyakarta Himbau Masyarakat Waspadai Tawaran Penipuan Terkait CPNS
“Mereka membuat petisi agar aplikator menyesuaikan, paling lambat tanggal 9 September 2022,” tutur Ni Made.
Anggota Komisi C DPRD DIY, Amir Syarifudin, mengaku pihaknya pernah melakukan konsultasi dengan Dirjen Perhubungan yang intinya memastikan regulasi tersebut tidak merugikan ojol.
“Dan kenaikan tarif itu saya pikir sudah saatnya, kami senang jangan sampai ojol menjadi obyek, karena sejauh ini juga tidak ada jaminan dari segi asuransi kesehatan,” ujar dia.