WahanaNews.co|Dua pelaku pencurian di Dusun Cinenggang, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang akhirnya bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian uang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Curi Jam Rp 3 Miliar, ART Ini Ditangkap saat Hendak Kabur ke Singapura
Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sugiantoro mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial TA (44) dan DC (41). Mereka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) di sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Dusun Cinenggang Desa Cileles Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 19.45 WIB lalu.
Baca Juga:
Bocah SD di Gresik Curi Motor Dijual Rp150 Ribu dari Keluarga Broken Home
“Pada saat kejadian, tersangka TA masuk ke dalam rumah korban. Sementara, tersangka DC menunggu di luar untuk mengawasi sekitar lokasi,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, tersangka TA mematikan lampu penerangan di halaman rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
“Dia masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau sumbu,” jelasnya.