WahanaNews.co|Dua pelaku pencurian di Dusun Cinenggang, Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang akhirnya bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku ini diketahui telah melakukan aksi pencurian uang dengan nilai puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Pemuda di Cilacap Perkosa Jenazah dan Sedekahkan Harta Korban ke Kotak Amal Masjid
Kapolsek Jatinangor AKP Dadang Sugiantoro mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial TA (44) dan DC (41). Mereka ditangkap pada Selasa (9/5/2023) di sebuah lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.
“Kedua pelaku diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di wilayah Dusun Cinenggang Desa Cileles Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang,” ujarnya, Rabu (10/5/2023).
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekitar pukul 19.45 WIB lalu.
Baca Juga:
Pemuda di Kubu Raya Bobol 6 Rumah Gegara Kecanduan Judi onlie
“Pada saat kejadian, tersangka TA masuk ke dalam rumah korban. Sementara, tersangka DC menunggu di luar untuk mengawasi sekitar lokasi,” jelasnya.
Kemudian, kata dia, tersangka TA mematikan lampu penerangan di halaman rumah sebelum masuk ke dalam rumah.
“Dia masuk ke dalam dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau sumbu,” jelasnya.