Melihat nasi itu tumpah, pelaku tersulut emosinya dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah, tangan hingga kepala.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pengurus RT setempat ke Polsek Tambora. Pelaku langsung ditangkap dan saat ini telah ditahan.
Baca Juga:
Kebakaran di Tambora Jakbar, 64 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Putra.
Usai ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Dua Pria di Tambora Curi Sekarung Paket Saat Kurir Sedang Salat di Masjid
Terkait hal ini, Putra menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk mengusut asal sabu yang dikonsumsi oleh SG.
"Akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," kata dia. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.