Melihat nasi itu tumpah, pelaku tersulut emosinya dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah, tangan hingga kepala.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pengurus RT setempat ke Polsek Tambora. Pelaku langsung ditangkap dan saat ini telah ditahan.
Baca Juga:
Polsek Tambora Tangkap Seorang Wanita yang Diduga Gelapkan Uang Caleg DPRD DKI Jakarta
"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Putra.
Usai ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Anggota BIN Gadungan di Tambora Tipu Pacar 2 Motor Dibawa kabur
Terkait hal ini, Putra menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk mengusut asal sabu yang dikonsumsi oleh SG.
"Akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," kata dia. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.