Melihat nasi itu tumpah, pelaku tersulut emosinya dan langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah, tangan hingga kepala.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh pengurus RT setempat ke Polsek Tambora. Pelaku langsung ditangkap dan saat ini telah ditahan.
Baca Juga:
Demi Judol dan Kebutuhan Keluarga, Sekuriti di Jakarta Barat Nekat Mencuri
"Pelaku SG saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami sangkakan dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ucap Putra.
Usai ditangkap, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Ibu 4 Anak Nekat Curi Uang di Minimarket, 2 Kali Ketahuan
Terkait hal ini, Putra menyebut pihaknya juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk mengusut asal sabu yang dikonsumsi oleh SG.
"Akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," kata dia. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.