WahanaNews.co, Surabaya - Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Sawojajar, Kota Malang dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 5 bulan karena memelihara ikan jenis Aligator Gar.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim, I Wayan Eka Mariarta di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (9/9).
Baca Juga:
Menderita Stroke, Seorang Kakek di Gunungsitoli Ditemukan Tidak Bernyawa di Rumahnya
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perikanan, yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No. 19/PERMEN-KP/2020," kata majelis Hakim.
"Terdakwa diputus lima bulan subsider satu bulan dengan denda Rp5 juta," lanjutnya.
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan tertunduk lemas.
Baca Juga:
Kakek di Garut Kini Kembali Masuk Bui Gegara Tanam dan Jual Ganja
Sebab, Piyono sendiri memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008. Sementara, undang-undang atau aturan pelarangan memelihara ikan tersebut baru terbit di tahun 2020 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Piyono, yakni Guntur Putra Abdi mengaku pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim.
"Putusan ini terlalu memberatkan di keluarga juga, bahwasannya kita juga sudah mengajukan putusan bebas atau seringan-ringannya percobaan lah. Sehingga, terdakwa hanya wajib lapor," kata Guntur.
Terdakwa yang mendengar putusan tersebut pun sempat meluapkan emosinya. Sebab, ia merasa tak bersalah dan tak tahu akan aturan tersebut.
"Terdakwa tadi sempat emosi dengan adanya ini, karena terdakwa berpendapat tidak bersalah, karena dia memelihara sebelum adanya undang-undang," ujarnya.
"Terdakwa memelihara dari 2008 lalu dan hanya memelihara tidak menambah dan tidak merusak ekosistem. Kemudian, banyak juga yang menjual dan tidak adanya sosialisasi dari pihak terkait masalah ikan jenis Alligator Gar ini," tambahnya.
Dengan adanya putusan ini, Guntur segera melakukan koordinasi dengan pihak keluarga untuk menentukan langkah selanjutnya setelah adanya putusan.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Suud mengaku bahwa vonis ini sudah memenuhi keadilan. Dimana sebelumnya, mereka menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan bulan subsider dua bulan.
"Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan dan kalau dicek sudah termasuk ringan kalau menurut kami," kata Suud.
Piyono memelihara ikan tersebut sejak tahun 2008 silam. Ia membeli ikan tersebut di salah satu pedagang pasar hewan Splindid Kota Malang dengan jumlah 8 ekor seharga masing-masing Rp10 ribu.
Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut hanya tersisa 5 ekor saja dengan panjang kisaran 1 meter.
Kemudian, dari hasil laporan warga, pihak Polda Jatim pada tanggal 2 Februari 2024 lalu mendatangi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Di situ, pihak kepolisian menemukan 5 ekor ikan jenis Aligator Gar yang dipelihara oleh Piyono.
Kemudian, pada 22 Februari 2024, pihak Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah Surabaya mendatangi kolam milik Piyono.
Akhirnya, sejak 6 Agustus 2024 lalu, Piyono di tahan di Lapas Kelas I Malang atas perbuatannya memelihara ikan Aligator Gar.
[Redaktur: Alpredo Gultom]