Saat diperiksa polisi, keduanya mengaku
sudah pernah berhubungan badan sebanyak dua kali.
Kasubdit Gasum Dit Samapta Polda
Babel, AKBP Agung Budi, mengatakan, aksi mesum keduanya kepergok saat tim
Unit Patroli Reaksi Cepat (UPRC) melakukan patroli ke wilayah Pantai Matras.
Baca Juga:
Arus Mudik, Polda Babel Fokuskan Pengamanan di Jalur Penyeberangan
Petugas yang melakukan patroli
tiba-tiba mendapati sepasang muda-mudi yang diduga melanggar Pasal 281 (1) KUHP.
Keduanya tengah melakukan perbuatan
yang melanggar asusila di tempat terbuka atau di muka umum.
Saat menyisir Pantai Matras, Sungailiat, anggota menemukan kendaraan roda
empat jenis Toyota Avanza warna hitam terparkir di pinggir pantai.
Baca Juga:
Jaga Kondusifitas Lebaran 2023, Polda Babel Kerahkan 1.521 Personel Keamanan
"Setelah didekati, ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan sepasang pria dan
wanita duduk di jok depan mobil," ujar Agung, Minggu (21/2/2021).
Lanjut Agung, Setelah digedor tim UPRC
Polda, keduanya kaget dan berupaya untuk menutupi auratnya.
Setelah dilakukan interogasi di tempat, diketahui bahwa mereka sudah dua kali melakukan hubungan suami-istri sebelumnya.