Erdi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Direktorat Siber Polda Jawa Timur serta kejaksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital dari konten yang merusak moral masyarakat.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Live Streaming Seks di Medan, 3 Remaja Ditangkap
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegasnya.
Grup Suka Duka menjadi sorotan publik setelah muncul fenomena grup-grup media sosial yang menyebarkan konten asusila dan inses.
Selain Suka Duka, grup Fantasi Sedarah juga tengah dalam proses hukum.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Terkait Pornografi Anak dan Eksploitasi Digital
Sebelumnya, pada 21 Mei, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.