WAHANANEWS.CO - Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pria berinisial IDGAMU karena diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi melalui media sosial.
Tersangka merupakan admin grup Facebook bernama Cinta Sedarah, yang belakangan diubah namanya menjadi Suka Duka.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Live Streaming Seks di Medan, 3 Remaja Ditangkap
“Admin grup Facebook bernama ‘Cinta Sedarah’ yang kemudian diubah menjadi ‘Suka Duka’ berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran konten pornografi di platform media sosial,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangan resmi pada Jumat (23/5/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang tanpa sengaja menemukan unggahan bernada asusila dalam grup tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui data akun media sosial.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Kasus Kejahatan Siber Terkait Pornografi Anak dan Eksploitasi Digital
Penangkapan terhadap IDGAMU dilakukan di wilayah Bali.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, grup itu telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.
Erdi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Direktorat Siber Polda Jawa Timur serta kejaksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga ruang digital dari konten yang merusak moral masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” tegasnya.
Grup Suka Duka menjadi sorotan publik setelah muncul fenomena grup-grup media sosial yang menyebarkan konten asusila dan inses.
Selain Suka Duka, grup Fantasi Sedarah juga tengah dalam proses hukum.
Sebelumnya, pada 21 Mei, tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, yang ditangkap di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]