WahanaNews.co | Gubernur Sumatra Utara Letjen TNI (Purn) Edy Rahmayadi akan memeriksa lebih lanjut terkait keberadaan kerangkeng khusus di kediaman pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Mantan Pangkostrad itu tak habis pikir atas temuan tersebut. Lantaran kerangkeng hanya bisa dikelola aparat penegak hukum.
Baca Juga:
Pelemparan Edy Rahmayadi Pakai Botol, Tim Hukum Laporkan ke Polda Sumut
"Untuk apa di rumahnya ada kerangkeng? Saya cek dulu. Yang pastinya, kalau itu untuk menghakimi orang kan enggak boleh," ujar Edy, kemarin.
Menurut Edy, tak seorang pun boleh menahan orang lain di dalam kerangkeng. Sebab kewenangan itu hanya ada pada aparat hukum
"Penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang di kerangkeng, itu yang sah ya, apalagi di rumah ada kerangkeng," kata Edy.
Baca Juga:
Diusung PDIP, Cabup Toba Poltak Sitorus Terang-terangan Dukung Bobby Nasution
Edy menceritakan dahulu ketika masih aktif berdinas di militer, memang dipersiapkan kerangkeng di setiap satuan. Namun kini tempat tersebut hanya ada di satuan Polisi Militer.
"Dulu zaman saya kapten, masing masing satuan, punya penjara satuan. Sekarang nggak boleh itu, adanya hanya di POM," ungkap dia yang juga pernah menjadi Pangdam Bukit Barisan itu.
Polda Sumut masih mendalami masalah perbudakan modern yang diduga dilakukan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin. Di rumah pribadi Ketua DPD Golkar Langkat itu, terdapat dua bangunan kerangkeng yang disebut-sebut digunakan untuk menahan para pekerjanya.