WAHANANEWS.CO, Jakarta – Video penjualan obat keras jenis tramadol yang dilakukan secara terbuka di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Merespons hal tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan akan segera mengambil langkah penertiban.
Tramadol diketahui merupakan obat daftar G yang tergolong berbahaya dan termasuk golongan agonis opioid, dengan risiko tinggi yang menyebabkan ketergantungan jika disalahgunakan.
Baca Juga:
Bisnis Akomodasi Ilegal Makin Marak, Pengusaha Hotel Sampai Bingung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang.
“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta kepolisian untuk menindak para pengedar.
Baca Juga:
Simsalabim, Bangunan Liar O!SAVE Mentereng di Kota Depok: Ini Kata Warga, Lurah, Perizinan, dan DPRD Heran
"Kita akan lakukan nanti, ke depannya harus koordinasi dulu dengan BPOM, kemudian dengan kepolisian, secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata Satriadi.
Satriadi mengatakan, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama jajaran kepolisian.
Sepanjang 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta.