WahanaNews.co, Jakarta – K (29) dan kurir berinisial R (25) ditetapkan kepolisian sebagai tersangka perdagangan obat keras ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Peredaran obat keras tersebut diduga dari sebuah warung milik K di wilayah Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Miliki Sabu, Residivis Asal Tapteng Ditangkap Polisi di Terminal Sibolga
"Polsek Kelapa Gading menangkap pria berinisial R di Jalan Pegangsaan Dua pada Sabtu 2 September sekitar pukul 23.20 WIB," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Herlambang Sagala saat pengungkapan kasus di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (9/9/2023).
Penangkapan tersebut karena membawa obat keras tanpa izin maupun keahlian farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejumlah obat-obatan keras dengan jenis Tramadol (100 butir), Trihexyphenidyl (40 butir), Hexymer (964 butir), Atarax (5 butir), Merlopam (5 butir) dan Esiligan (7 butir), Alprazolam (1 butir) serta Prohiper (1 butir). Obat-obatan itu dibawa R dari warung K di wilayah Kranji, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga:
1 Artis Sempat Diamankan, Polisi Segel Tempat Hiburan Malam di Jaksel
Obat-obatan itu telah disita oleh personel dari Polsek Kelapa Gading sebagai barang bukti.
"Kami juga menyita satu klip plastik bening kecil dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut berjumlah Rp775 ribu," kata Vokky.
Menurut Vokky, K memperdagangkan obat-obatan tersebut ke Jakarta Utara melalui R.