"Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang)," tutur Ismail.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, pada 18 Maret 2020 (jenis laporan periodik 2019), Edy melaporkan kepemilikan 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp 15.904.950.000.
Baca Juga:
Nonton Aquabike di Danau Toba? Tenang, Ada Shuttle Bus Gratis!
Sedangkan pada 1 Februari 2021 (jenis laporan periodik 2020), Edy melaporkan kepemilikan 11 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Deli Serdang, Kampar, Medan, Binjai, dan Bogor. Estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp12.134.950.000.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa KPK sudah menerima laporan tersebut. KPK, terang dia, akan mempelajarinya dengan melakukan penelaahan dan verifikasi terlebih dahulu.
Ali menjelaskan hal tersebut penting dilakukan untuk menentukan apakah aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan.
Baca Juga:
Shuttle Bus Gratis untuk Kenyamanan Pengunjung Aquabike World Championship 2024 di Danau Toba
"Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud. Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud," terang Ali. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.