WahanaNews.co | Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) meringkus 11 nelayan karena ketahuan menggunakan ratusan bom ikan di laut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar Komisaris Besar Polisi Syamsu Ridwan kepada wartawan, di Mamuju, Selasa (14/9), mengatakan sebanyak 11 nelayan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Bagikan 7,5 Ton Ikan Segar Cegah Inflasi dan Stunting
"Penangkapan 11 nelayan itu berlangsung di perairan Pulau Sabakatang, Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (11/9)," katanya.
Dari penangkapan itu, lanjutnya, polisi menyita 136 botol bom ikan seberat 100 kilogram yang siap digunakan, 96 detonator atau sumbu, 38 pelepah kelapa, lima aki kapal, enam jaring ikan, satu unit alat selam atau kompresor, dua unit GPS tangan, dan satu unit kapal.
Sebanyak 11 nelayan yang ditangkap, kata dia, yakni MA (39), AS (41), SB (25), RM (27), ES (27), RK (20), FJ (19), HA (22), AW (20), SF (51), dan JS (50).
Baca Juga:
Program Makan Gratis, Menteri KKP: Menu Ikan Harus Disesuaikan dengan Wilayahnya
"Mereka ditangkap bersama barang bukti dan kapal yang digunakan menangkap ikan menggunakan bom. Ke-11 nelayan itu ada yang beralamat di Pulau Sabakatang Kecamatan Bala-balakan, beralamat di Kota Balikpapan Kalimantan Timur serta berasal dari Kabupaten Majene dan Mamuju," terang dia.
Selain menangkap 11 nelayan dan menyita barang bukti ratusan bom ikan, katanya, personel Ditpolairud Polda Sulbar mengamankan 1,4 ton ikan hasil tangkapan menggunakan bahan peledak.
Para nelayan, tambahnya, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.