Penuntut umum dalam perkara ini sebelumnya meminta hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman kepada Mandari selama 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Untuk suami Mandari, I Gede Bayu Pratama, jaksa menuntut pidana hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga:
Kecuali di Basis PDIP, Muhaimin Iskandar Yakin Menang di Seluruh Kota Jatim
Dalam tuntutan tersebut jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut berkaitan dengan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai isi dakwaan pertama.
Pertimbangan jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman demikian dengan melihat perbuatan kedua terdakwa dalam mengedarkan narkoba yang berdampak pada kerusakan mental dan kesehatan generasi penerus bangsa.
Baca Juga:
Dalam Sepekan Polres Asahan Bongkar 24 Pelaku Peredaran Narkotika
Selain itu, kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika di tengah masyarakat.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.